Oknum Polisi Berpangkat AKBP Peras Ratusan Pengusaha Jamu di Cilacap, Mabes Polri Turun Tangan
Ratusan peracik jamu tradisional di Cilacap diduga telah menjadi korban pemerasan oknum pejabat Polri berpangkat AKBP.
Adapun jumlah uang yang disetorkan setiap korbannya juga beragam. Namun jika diakumulasi jumlahnya mencapai Rp 7 miliar.
"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," terangnya.
"Saya sebagai korban juga. Saya baru setor Rp 100 juta, saya dimintai Rp 1,2 miliar. Dimintai Juni," kata Mulyono.
Oleh karena itu, ia berharap agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas. Karena dianggap sangat merugikan warga.
Ratusan Perajin Jamu Demo
Dilansir dari Kompas.com, Ratusan perajin dan pekerja jamu tradisional di Cilacap menggelar demonstrasi menuntut oknum polisi berpangkat AKBP dipecat.
Diduga oknum polisi tersebut melakukan pemerasan terhadap para perajin jamu tersebut.
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan di Lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).
Salah seorang pelaku usaha jamu tradisional Mulyono mengungkapkan, banyak perajin jamu desa setempat yang menjadi korban dugaan pemerasan.
"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," kata Mulyono kepada wartawan seusai aksi di desa setempat, Senin.
Tak tanggung-tanggung, jika diakumulasikan jumlahnya mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Baca: Bubarkan Paksa Demonstrasi Hari Tani di Solo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka karena Bawa Martil
Lebih lanjut, Mulyono mengatakan, pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.
"Kami tiba-tiba didatangi oknum dari Mabes Polri, kemudian kita dibawa ke sana. Setelah di sana ditahan satu, dua atau enam hari kemudian dilepas dan dimintai uang," jelas Mulyono.
Menurut Mulyono, para perajin jamu akhirnya memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut.
"Permintaannya karena (produksi jamu) ini melanggar, mungkin denda. 'Dari pada mengikuti proses begini-begini, lebih baik kamu saya tolong', tapi konsekuensinya memberikan sejumlah uang," ujar Mulyono.
Baca: 12 Instruksi Kapolri soal Larangan Demonstrasi Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Sementara itu, Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya, ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan tersebut.
"Kita masih dalami dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) kegiatan tersebut," tulis Derry melalui pesan singkat.