Jumat, 22 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Viral Insiden Mikrofon Mati Saat Demokrat Suarakan Tolak UU Cipta Kerja, Ini Pengakuan Pimpinan DPR

Insiden mikrofon mati saat saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja viral di media sosial

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden mikrofon mati saat saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) viral di media sosial.

Rapat paripurna pengesahan RUU Cipta kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Sebelum pengesahan Azis sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam rapat paripurna tersebut.

Mengenai insiden tersebut, Azis Syamsuddin membantah bila mikrofon sengaja dimatikan.

"Kalau miknya mati itu di dalam tatib setiap lima menit mik otomatis mati. Diatur di dalam tata tertib disahkan dalam rapat paripurna tanggal 2 April 2020," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca: Bertemu Jokowi di Istana, 2 Presiden Buruh Andi Gani dan Said Iqbal Konsisten Tolak UU Cipta Kerja

Diketahui, pada rapat paripurna kemarin, Benny merasa tidak diberikan hak berbicara.

Sedangkan Aziz menyampaikan bahwa Fraksi Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu.

Azis membantah dirinya meminta Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mik saat interupsi dari Fraksi Partai Demokrat.

"Saya berbisik kepada Bu Ketua (Puan Maharani) supaya tidak dobel suaranya karena kalau kita ibarat main zoom metting antara laptop satu dan laptop yang lain sama-sama suaranya dibuka kan ?voicenya ganggu. Jadi saya enggak bisa dengar pembicaraan orang," ujarnya.

"Setiap menit miknya mati. Kan tadi saya bilang supaya tidak doubling. Saya tidak tahu mikrofonnya bagaimana, saya minta supaya mikrofonnya tidak doubling," katanya.

Baca: Pascapengesahan UU Cipta Kerja, Akun Instagram Pimpinan DPR Diserbu Netizen

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.

“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Diketahui sejumlah anggota DPR dari Fraksi Demokrat memberikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja.

Ketiga perwakilan Demokrat yaitu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.

“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” ujar Indra.

Baca: Bubarkan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Jabar, Polisi Gunakan Gas Air Mata dan Meriam Air

“Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya,” sambung Indra.

Menurutnya, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan.

Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.

“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” ucapnya.

Diketahui, saat rapat paripurna perwakilan Fraksi Demokrat terus menyuarakan penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja.

Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani sampai mematikan mikrofon.

Hal tersebut tertangkap kamera tengah mematikan mikrofon saat Anggota Fraksi Partai Demokrat, Irwan menyampaikan interupsi.

Aksi ini viral di dunia maya, bahkan menjadi trending topic di Twitter.

Kecewa

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Irwan mengaku kecewa kepada pimpinan DPR yang mematikan mikrofon, saat dirinya menyampaikan pendapat terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Entah apa alasan pimpinan sidang, tetapi saya merasa ini upaya menghalangi tugas saya dalam menjalankan fungsi legislatif," kata Irwan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

"Tentu ini ancaman buruk bagi demokrasi ke depan, apalagi hak berpendapat di parlement dijamin oleh undang-undang. Saya tidak tahu apakah ini masuk dalam kategori contempt of parliament," sambung Irwan.

Baca: Tidak Ada Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Kampung Halaman Jokowi Hari Ini

Menurutnya, sebagai anggota DPR yang konstitusinya dijamin undang-undang, sebagaimana hak pimpinan dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna, tentu mematikan mikrofon sangat mengecewakan.

"Saya sangat kecewa dan sedih karena apa aspirasi rakyat di luar yang saya ingin sampaikan secara jernih dan tuntas, tidak bisa tersampaikan jelas dan tegas karena disamping sering dipotong oleh pimpinan sidang, juga mikrofon saya dimatikan," ujar Anggota Komisi V DPR itu.

Irwan berharap ke depan kualitas demokrasi di Indonesia terus membaik dan tidak ada lagi insiden seperti sidang paripurna kemarin, saat pembahasan pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

AHY Minta Maaf

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya para buruh dan pekerja.

Permintaan maaf itu disampaikan setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna DPR RI , Senin (5/10).

AHY meminta maaf karena partainya belum memiliki cukup suara untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, dalam hal ini menolak RUU Cipta Kerja.

"Saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia, khususnya buruh dan pekerja, karena kami belum cukup suara untuk bisa memperjuangkan kepentingan rakyat. Insya Allah kita terus memperjuangkan harapan rakyat," ujar AHY, dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Fraksi Partai Demokrat (F-PD) pun, lanjut AHY, tetap memutuskan menolak RUU Cipta Kerja setelah mempertimbangkan berbagai faktor.

"Keputusan kami ini sudah disampaikan oleh F-PD dalam Pandangan Akhir Mini Fraksi pada Pengesahan Tingkat I di Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI (Sabtu, 3 Oktober 2020), dan kami sampaikan lagi dalam pendapat fraksi Sidang Paripurna DPR RI. Sebagai penegasan atas penolakan kami tersebut, Fraksi Partai Demokrat walk-out dari Sidang Paripurna DPR RI Senin (5 Oktober) sore ini," katanya.

Baca: Pemerintah Imbau Unjuk Rasa Protes UU Cipta Kerja Terapkan Protokol Kesehatan

Menurut AHY, RUU Cipta Kerja ini tidak memiliki urgensi. Dia mengatakan saat ini seharusnya semua pihak fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Baginya, RUU tersebut terkesan dipaksakan, berat sebelah, dan banyak pasal yang merugikan kaum buruh dan pekerja yang jumlahnya besar sekali.

Selain itu, AHY melihat RUU tersebut berbahaya. Karena membuat pergeseran dari Ekonomi Pancasila yang dianut Indonesia menjadi Neo-Liberalistik.

"Nampak sekali bahwa Ekonomi Pancasila akan bergeser menjadi terlalu Kapitalistik dan Neo-Liberalistik. Tentu, menjadi jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial. Alih-alih berupaya untuk menciptakan lapangan kerja secara luas, RUU tersebut berpotensi menciptakan banyak sekali masalah lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AHY menegaskan Partai Demokrat akan berkoalisi dengan rakyat, terutama rakyat kecil, termasuk kaum buruh dan pekerja yang hari ini paling terdampak oleh krisis pandemi dan ekonomi.

Dia pun mengajak seluruh pengurus dan kader Partai Demokrat untuk memperjuangkan harapan masyarakat. Kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat, terutama kaum buruh dan pekerja, AHY juga mengajak berjuang bersama-sama untuk selalu bersuara dan tetap menegakkan nilai-nilai keadilan.

"No one is left behind. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit. Tuhan Bersama Kita," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di warnai aksi walk out atau keluar dari jalannya rapat di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Aksi walk out dilakukan Fraksi Demokrat, setelah Benny K. Harman yang merupakan Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat silang pendapat dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.

Benny meminta waktu untuk menyampaikan pandangannya, sebelum perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.

Namun, Azis tidak memberikan kesempatan karena sebelumnya dua perwakilan Fraksi Demokrat sudah menyampaikan pandangannya.

"Kalau demikian, kami Fraksi Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggungjawab," kata Benny di gedung Nusantara DPR,

Setelah Benny bersama perwakilan Fraksi Demokrat lainnya keluar dari jalannya rapat paripurna.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangannya di podium.

Pembahasan RUU Cipta Kerja dimulai 20 April hingga 3 Oktober 2020, dengan menyepakati 15 bab dan 185 pasal dari sebelumya terdiri 174 pasal.

Pada tingkat I, RUU Cipta Kerja diterima enam fraksi secara bulat, satu fraksi menerima dengan catatan, dan dua fraksi menolak. (Tribunnews.com/ Seno/ chaerul)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan