UU Cipta Kerja
Bila Tak Puas dengan UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi: Silakan Ajukan Uji Materi ke MK
UU Cipta kerja menuai protes. Gelombang aksi unjuk rasa menolak UU tersebut terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Willem Jonata
Dalam Undang-undang Cipta Kerja menurut Presiden terdapat 11 klaster yang secara umum memiliki tujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Adapun klaster tersebut yakni urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.
Baca: Jokowi: Tidak Benar UU Cipta Kerja Komersialisasi Pendidikan
"Selain itu urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi," pungkasnya.