Selasa, 9 September 2025

UU Cipta Kerja

Bila Tak Puas dengan UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi: Silakan Ajukan Uji Materi ke MK

UU Cipta kerja menuai protes. Gelombang aksi unjuk rasa menolak UU tersebut terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Sekretariat Presiden 
Presiden Jokowi 

Dalam Undang-undang Cipta Kerja menurut Presiden terdapat 11 klaster yang secara umum memiliki tujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut yakni urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.

Baca: Jokowi: Tidak Benar UU Cipta Kerja Komersialisasi Pendidikan

"Selain itu urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan