Jumat, 22 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Jubir Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Pasal dalam UU Cipta Kerja yang Bisa Merampas Tanah Rakyat

Taufiqulhadi mengatakan, soal pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pasal 121 UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah makna dan cara penguasa

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Sejumlah mahasiswa dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi menuju Gedung Grahadi. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Taufiqulhadi mengungkapkan, justru UU No. 2 Tahun 2012 sering cenderung menimbulkan masalah, karena dalam UU tersebut dikenal dengan istilah ganti rugi.

"Rakyat tidak mau rugi. Seharusnya rakyat harus ganti untung. Rakyat menjadi pesimis dengan penggunaan istilah ganti rugi ini. Kini penamaan-penamaan dalam pasal UU Ciptaker kita sesuaikan untuk menghindari pesimisme rakyat," ujarnya.

Kalau soal penitipan uang ganti rugi di pengadilan, tambah Taufiqulhadi, hal itu disebut konsinyasi.

"Masalah konsinyasi ini telah diatur dalam pasal 42 KUH Perdata. Konsinyasi dalam dalam UU itu dimaksudkan untuk melindungi rakyat yang sedang beperkara, misalnya jika harga tanah sudah disepakati, tetapi di atas objek tanah yang sama terjadi klaim tumpang tindih di antara warga. Maka klaim tumpang tundih tersebut harus diselesaikan di pengadilan," ujarnya.

Menurut Taufiqulhadi, agar pembangunan fasilitas umum bisa terus dijalankan, maka Undang-Undang mengharuskan pemerintah menitipkan uang di pengadilan.

"Jadi konsinyasi itu adalah melindungi kepentingan masyarakat," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan