Sabtu, 6 September 2025

UU Cipta Kerja

Jurnalis Dipukul dan Ditahan Saat Liput Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ini Kata Mabes Polri

Kita seharusnya menjunjung dan melindungi wartawan, tapi karena situasinya chaos dan anarkis anggota juga melindungi dirinya sendiri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
ist
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

Sementara, Peter Rotti, wartawan Suara.com yang meliput di daerah Thamrin, juga jadi sasaran polisi. Ia merekam polisi yang diduga mengeroyok demonstran.

"Sontak terduga seorang polisi berpakaian sipil serba hitam dan anggota Brimob menghampirinya. Aparat meminta kamera pemuda itu, namun Peter menolak lantaran bahwa ia jurnalis yang resmi meliput," kata Asnil.

Asnil mengungkapkan, polisi menolak pengakuan Peter, lantas mereka merampas kameranya. Peter diseret, dipukul, dan ditendang gerombolan polisi itu, hingga tangan dan pelipisnya memar.

“Akhirnya kamera saya dikembalikan, tapi mereka ambil kartu memorinya,” ujar Peter--seperti disampaikan Asnil.

Ada juga Ponco Sulaksono, jurnalis dari merahputih.com turut jadi sasaran amuk polisi.

Asnil berujar, Ponco ‘hilang’ beberapa jam, sebelum akhirnya diketahui kalau ia dibekuk aparat.

"Ponco ditahan di Polda Metro Jaya. Aldi, jurnalis Radar Depok sempat merekam momen Ponco keluar dari mobil tahanan. Aldi bersitegang dengan polisi, nahas ia turut diciduk," ujarnya.

Kata Asnil, polisi juga tak segan menangkap pers mahasiswa yang turut meliput aksi.

Berthy Johnry, (anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta), Syarifah, Amalia (anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung), Ajeng Putri, Dharmajati, Muhammad Ahsan (anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta) bernasib sama: mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama massa aksi lainnya.

"AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas dia.

Patut diketahui, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 UU Pers); dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1).

"Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan," terang Asnil.

Meski wartawan telah melengkapkan diri dengan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi, tutur Asnil,tetap saja jadi sasaran amuk polisi.

"Dalih polisi ‘kartu pers wartawan tak kelihatan’, maupun rencana penggunaan Pita Merah-Putih yang pernah diusulkan Polri sebagai pembeda, hingga kini tak terealisasi," tuturnya.

Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjukrasa Tolak Omnibus Law di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8102020) malam.
Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjukrasa Tolak Omnibus Law di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8102020) malam. (ist)

Berdasar peristiwa-peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan