UU Cipta Kerja
Komisi III DPR Ingatkan Masyarakat Waspadai Berita Hoaks Soal UU Cipta Kerja
Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga menyebarkan berita hoaks di Twitter terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga menyebarkan berita hoaks di Twitter terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut keterangan dari Mabes Polri, diketahui perempuan yang memiliki akun Twitter @vidalyae menyebarkan hoaks sebanyak 12 pasal yang ada pada UU Cipta Kerja hingga membuat masyarakat terprovokasi.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, tindakan pelaku tersebut sangat merugikan karena bisa memprovokasi masyarakat.
"Tindakan ini sangat berbahaya dan sangat tidak bertanggungjawab karena bisa memprovokasi masyarakat. Kita harus terus mewaspadai pemecah belah bangsa,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Baca: Pimpinan DPR: Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks Soal UU Cipta Kerja di Media Sosial
Menurutnya, pada situasi yang tengah ramai seperti saat ini, rawan munculnya oknum yang mengambil kesempatan untuk menggiring opini masyarakat hingga menciptakan kegaduhan.
“Kita juga tahu bahwa banyak oknum yang cari-cari kesempatan untuk memperkeruh suasana, makanya kami sangat mendukung tindakan tegas kepolisian yang bergerak cepat dalam mengungkap dalang di balik berita hoaks ini,” ucap politikus NasDem itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ahmad-sahroni-dpr-nih2.jpg)