UU Cipta Kerja
Pakar Hukum Nilai UU Cipta Kerja akan Persempit Ruang Gerak Oknum yang Berniat Korupsi
Selain itu, kata Romli, di dalam UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ego sektoral yang selama ini menghambat efisiensi administrasi.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja dinyakini dapat berdampak positif ke negara, dengan mempersempit gerak oknum yang berniat melakukan korupsi.
Ahli hukum dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, omnibus law UU Cipta Kerja akan berdampak positif, karena bisa mengubah budaya buruk korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kental dengan jaman orde baru.
“Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk merujuk pada pengalaman buruk masa lalu, sejak orde baru yang masih terjadi sampai saat ini seperti korupsi, maladministrasi, abuse of power, dan suap serta suburnya mafia-mafia berbagai sektor kehidupan bangsa," kata Romli, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Baca: Presiden Pastikan Tampung Masukan dalam Penyusunan Aturan Turunan UU Ciptaker
Selain itu, kata Romli, di dalam UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ego sektoral yang selama ini menghambat efisiensi administrasi.
"Pelayanan di semua sektor kehidupan semuanya telah diterapkan sistem e-govermnent," papar Romli.
Diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan DPR bersama pemerintah saat rapat paripurna di gedung Parlemen, Senin (5/10/2020).
Baca: Penjelasan Jokowi kepada para Gubernur: UU Cipta Kerja untuk Buka Lapangan Kerja bagi Pengangguran
Undang-Undang Cipta Kerja memiliki 15 Bab yang terdiri 185 pasal.