Minggu, 5 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Pengesahan UU Cipta Kerja Tuai Penolakan Publik, Ini Sikap MUI, PBNU, dan Muhammadiyah

Majelis Ulama Indonesia MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan PP Muhammadiyah memberikan pernyataan sikap terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan PP Muhammadiyah memberikan pernyataan sikap terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Demonstrasi mewarnai berbagai daerah di Indonesia dalam kurun waktu 3 hari terakhir ini setelah UU Cipta Kerja disahkan pemerintah dan DPR RI, Senin (5/10/2020).

Tujuan unjuk rasa tak lain meminta pemerintah menganulir Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan masyarakat.

Sejumlah tokoh dan organisasi kemasyarakatan pun turut bereaksi, terlebih kerusuhan mewarnai aksi penolakan UU Cipta Kerja tersebut.

Berikut sikap MUI, PBNU, dan Muhammadiyah terkait Omnibus Law UU Cipta kerja;

MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan taklimat yang berisi tujuh poin pernyataan sikap terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR.

Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas pada tanggal 8 Oktober 2020.

"Mencermati dan menyaksikan Konstalasi Politik, Sosial dan Ekonomi Mutakhir serta Suasana Hati Sanubari Bangsa Indonesia terkait penetapan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendapatkan protes dan unjuk rasa serta penentangan dari berbagai elemen bangsa di seluruh Indonesia, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Taklimat," sebut taklimat yang diterima Tribunnews.com dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Jumat (9/10/2020).

Berikut 7 poin Maklumat dari MUI menyikapi pengesahan UU Cipta Kerja:

1. MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI serta Pimpinan Ormas-Ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, padahal berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya bahkan telah bertemu dengan Pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.

2. MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para Pengusaha, Cukong, investor asing serta bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.

3. MUI meminta kepada Aparat Keamanan Kepolisian untuk menjaga dan melindungi Hak Asasi Manusia para pengunjuk rasa, karena unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta MUI menghimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Baca: Musala dan 8 Kendaraan Jadi Sasaran Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja, Kementerian ESDM Dijaga Brimob

4. MUI meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana Keamanan dan Ketertiban Masyarakat saat ini dengan menghargai Hak Azasi Manusia Warga Negara dan jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa.

5. MUI mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan Revisi Undang-Undang (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi dan MUI mengingatkan kepada para Hakim Agung Mahkamah Konstitusi untuk tetap istiqamah menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah dan martabatnya sebagai hakim yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Mahkamah Ilahi di Yaumil Mahsyar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved