Kamis, 21 Mei 2026

UU Cipta Kerja

Arief Poyuono: Harus ada Kenaikan UMP di Tahun 2021

Arief mengatakan, pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono saat ditemui tim Tribunnews.com di Kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). Dalam kesempatan tersebut Arief Poyuono menceritakan tentang warisan dari orangtuanya mengenai ramuan-ramuan jamu yang diperolehnya sehingga dirinya memproduksi jamu anti virus corona. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertimbangkan usulan agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020.

Hal itu sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Nasional.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menegaskan harus ada kenaikan UMP sesuai dengan UU yang berlaku.

"Itu namanya dewan pengupahan sudah melanggar UU Omnibus Law kalau di tahun 2021 tidak Ada kenaikan UMP," kata Arief saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (10/10/2020).

Arief mengatakan, pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan.

Apalagi, menurutnya pasapengesahan UU Cipta Kerja, UMP harus dinaikkan.

Baca: Kapolda Metro: 1.192 Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja Diamankan, Mayoritas Pelajar

"Harus ada kenaikan UMP sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku, tidak bisa karena adanya pandemi covid terus jadi alasan UMP tidak ada kenaikan di 2021," ucap Arief.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertimbangkan usulan agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Nasional.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, mengungkapkan masukan besaran UMP tahun depan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan pengusaha dalam membayar upah pekerjanya di masa pandemi.

"Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," kata Ida dikutip dari Kontan, Jumat (9/10/2020).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved