Kamis, 2 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Draf UU Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman Setelah Dirapikan Hingga Anggota DPR Belum Tahu Fisiknya

Draf UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober 2020 bertambah 130 halaman setelah dirapikan

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Demo menolak UU Cipta Kerja. 

Menurutnya, draf UU Cipta Kerja dengan 1.035 halaman, berdasarkan draf yang disahkan pada rapat paripurna DPR, dengan jumlah 905 halaman.

"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapikan. Setelah dirapihkan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam. Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," paparnya.

Indra memastikan, perubahan halaman dari 905 ke 1.035 tidak mengubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

"Itu hanya typo dan format, kam dirapihkan, spasi-spasinya, jadi kedorong semua halamannya," ucap Indra.

Anggota DPR belum terima draf UU Cipta Kerja

Sekretaris Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa Amalia mengatakan Fraksi PKS belum menerima UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Padahal semua anggota DPR harus dapat bentuk fisiknya saat akan disahkan di rapat paripurna.

"Lazimnya kalau mau mengundangkan, kami semua dapat hard copynya, tapi sampai tanggal 5 Oktober, tidak dapat. Sehingga, kalau ada yang bilang hoaks, rujukannya kemana?" kata Ledia dalam diskusi webinar, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Menurutnya, agar tidak terjadi penyebaran hoaks, maka draf UU Cipta Kerja harus dapat diakses masyatakat secara luas.

Bukan malah menyebut publik termakan isu hoaks, yang memang sampai saat ini belum ada rujukan untuk membandingkan dengan aslinya.

Fraksi PKS DPR pun telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait dengan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Softcopy dan hardcopy kami belum menerima bahan yang harusnya dibahas dalam rapat paripurna kemarin,” kata Ledia.

Hal senadan juga dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin.

Ia menyebut tidak ada selembar pun naskah RUU Cipta Kerja saat hendak disahkan.

"Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," kata Didi kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved