Kamis, 2 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Draf UU Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman Setelah Dirapikan Hingga Anggota DPR Belum Tahu Fisiknya

Draf UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober 2020 bertambah 130 halaman setelah dirapikan

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Demo menolak UU Cipta Kerja. 

"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut," imbuhnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Resahkan Para Pekerja, TrawlBens Gencar Buka Peluang Usaha Baru

Didi mengatakan, seharusnya ketika akan disahkan, naskah RUU tersebut tersedia di Ruang Paripurna.

Namun, hingga disahkan, naskah UU Cipta Kerja tak kunjung diterima para anggota dewan.

"Jadi pertanyaannya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tanggal 5 Oktober 2020 itu? Harusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Ciptaker sudah bisa dilihat dan dibaca oleh kami semua," ujar Didi.

"Dalam forum rapat tertinggi ini, adalah wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU tersebut. Jangankan yang hadir secara fisik, yang hadir secara virtual pun harus diberikan," lanjutnya.

Lantas, Didi membandingkannya dengan bahan-bahan untuk rapat di tingkat komisi dan badan yang bisa didapatkannya beberapa hari sebelumnya.

Didi mempertanyakan kenapa justru RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berdampak luas pada kehidupan kaum buruh, UMKM, lingkungan hidup dan lain-laim tidak tampak naskah RUU-nya.

"Sungguh ironis RUU Ciptaker yang begitu sangat penting. Tidak selembar pun ada di meja kami. Harusnya pimpinan DPR memastikan dulu bahwa RUU yang begitu sangat penting dan krusial yang berdampak pada nasib buruh, pekerja, UMKM, lingkungan hidup dan lain-laik sudah ada di tangan seluruh anggota DPR, baik yang fisik dan virtual," ucapnya. (Tribunnews.com/ kompas.com/ chaerul/ seno)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved