Sabtu, 6 September 2025

Aktivis KAMI Ditangkap

Ahmad Yani Sebut Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Karena Unggahan di Twitter

Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan diduga ditangkap pihak kepolisian karena cuitannya di media sosial twitter.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan diduga ditangkap pihak kepolisian karena cuitannya di media sosial twitter.

Demikian disampaikan Ahmad Yani yang kini menjadi kuasa hukum Syahganda.

Menurut Ahmad Yani, hal itu diketahuinya setelah mendampingi kliennya di Bareskrim Polri.

"Kalau pak Syahganda ditunjukkan waktu pemeriksaan awal itu ada tweet-tweetnya Pak Syahganda di akun twitternya," kata Ahmad Yani di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Apa Peran dan Kesalahan Syahganda, Jumhur, dan Anton Permana Sehingga Ditangkap Polisi?

Ahmad Yani mengaku tidak mengetahui secara pasti cuitan yang dipermasalahkan dalam kasus ini.

Sebab selama ini, Syahganda memang aktif dalam bersosial media.

"Saya baca gak ada yang menghasut kalau pandangan saya. Hal-hal biasa, apakah betul dengan tweetnya Pak Syahganda itu orang mau demonstrasi. Kita belum melihat korelasi dan relevansinya antara yang ditweetkan dan dituduh," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya akan melakukan perlawanan seandainya kliennya mendapatkan kriminalisasi dalam kasus ini.

Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana Ditangkap Polisi, Ini Sosok Ketiganya

"Kita tidak mau terlalu di awal, tapi kalau ada kriminalisasi kita akan lawan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.

Baca juga: Dijemput Anggota Siber, Bareskrim Benarkan Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Terkait ITE

"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan, Red) sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020)

Sementara itu, Bareskrim Polri masih belum memutuskan status hukum anggota Komite Eksekutif KAMI yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Pengamat Politik Syahganda Nainggolan saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube realita TV, Sabtu (7/3/2020).
Pengamat Politik Syahganda Nainggolan saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube realita TV, Sabtu (7/3/2020). (YouTube realita TV)

Ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa di Bareskrim Polri.

"Yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi mengatakan kelima tersangka dijerat dengan pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk dengan barang bukti yang didapatkan polri terkait kasus ini.

Nantinya, pihaknya berjanji akan mengungkap kasus tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka.

Syahganda Sempat Bikin 2 Postingan di Twitter

Sebelum menjadi tokoh di KAMI, Syahganda sebelumnya sudah lama aktif di media sosial Twitter, mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi, lewat akunnya @syahganda.

Menariknya, sebelum ditangkap, Syahganda sempat menulis beberapa tweet terkait kontroversi UU Cipta Kerja.

Bahkan, ia juga menanggapi pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto soal dugaan kekuatan pihak asing dalam demo rusuh tolak Omnibus Law Ciptaker.

Baca juga: Sosok dan Kiprah Jumhur Hidayat, Aktivis KAMI yang Ditangkap Bareskrim Selasa Pagi

"Makan malam makin sinting lihat yang nuding. Sekarang Menhan Jokowi nuding aksi demo ditunggangi asing. Lha, jangan mencla-mencle, KAMI atau asing yang lu tuding?" tulis Syahganda di akun Twitternya

Di postingan sebelumnya, Syahganda juga mengecam pihak-pihak yang menuding Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menunggangi aksi demo penolakan UU Ciptaker.

"Nah, silakan lu geser lagi tudingan, yang nunggangi IB HRS? Sekalian aja Wahabi bin Saudi. Sudahlah, lebih baik fokus urus Covid-19 dan krisis ekonomi. Tunda aja UU OBL selamanya. Kalau mau cetak uang tuk restrukturisasi konglo2 harus referendum, karena gak ada di debat pil

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan