Senin, 29 September 2025

Pendaftaran Bantuan UMKM Rp 12,5 M dari Facebook Ditutup 19 Oktober 2020, Berikut Syarat dan Caranya

Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bantuan UMKM Rp 12,5 dari Facebook, buka laman https://www.facebook.com/business/small-business/grants.

Tangkap layar www.facebook.com/business/small-business/grants
Pendaftaran Bantuan UMKM Rp 12,5 M dari Facebook Ditutup 19 Oktober 2020, Berikut Syarat dan Caranya. 

- Akta Pendirian entitas bisnis Anda

- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda

Dilansir Kompas.com, Facebook juga menyelenggarakan rangkaian webinar gratis untuk membantu para wirausaha membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook, dimana mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama pemilik UKM.

Kemudian, dapat mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook, yang berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan para pelanggan.

Pelaku UKM juga bisa mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.
Kemudahan UMKM di UU Cipta Kerja

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha.

Dia bilang, para pelaku UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran secara online untuk mengantongi izin.

"Izin itu kami akan berikan kemudahan. Jadi izin bisa lewat daring saja," ujar Teten dalam keterangannya.

Setelah pelaku UMKM melakukan pendaftaran secara online, pelaku UMKM akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan bentukan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

Menurut Teten, pihaknya akan melibatkan semua pemangku kepentingan sektor UMKM.

Mulai dari pengamat, pelaku UMKM, akademis hingga sektor swasta untuk membahas penyusunan turunan dari UU CIpta Karya yang ditargetkan selesai pada November mendatang.

"Karena itu kami sudah menyusun timeline dan kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Tadi pagi kami kami sudah lapor dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk mendapat masukan konkret di setiap daerah," ucap Teten.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan