UU Cipta Kerja
KPAI Minta Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Tidak Dikeluarkan dari Sekolah
KPAI meminta dinas pendidikan tidak memberikan sanksi berupa pencabutan hak atas pendidikan kepada pelajar yang mengikuti demonstrasi.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta dinas pendidikan tidak memberikan sanksi berupa pencabutan hak atas pendidikan kepada pelajar yang mengikuti demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Retno menilai pemberian sanksi bukan merupakan langkah yang tepat untuk diambil oleh dinas pendidikan.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, karena hak mengeluarkan pendapat seluruh warga Negara termasuk anak-anak dijamin oleh konstitusi dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Kamis Besok KPAI Gelar Sidang Pleno Bahas Keterlibatan Anak Ikut Demo UU Cipta Kerja
"Jika sekolah dan Dinas Pendidikan hendak melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mengikuti aksi demo, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orangtua, wali kelas dan guru bimbingan konseling," tutur Retno melalui keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
"Bukan dengan hukuman dikeluarkan dari sekolah sehingga anak kehilangan hak atas pendidikan karena tidak ada sekolah lain yang bersedia menerima anak-anak tersebut," tambah Retno.
Baca juga: Seorang Pelajar 14 Tahun Diduga Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Kini Ditangkap Polisi
Retno menegaskan setiap warga negara termasuk anak-anak berhak atas pendidikan. Hal tersebut dijamin oleh aturan perundang-undangan di Indonesia.
Sehingga ancaman sanksi berupa drop out bagi pelajar, menurut Retno, bukan langkah yang tepat.
"Padahal Hak Atas Pendidikan adalah hak asasi dasar yang harus dipenuhi Negara dalam keadaan apapun," kata Retno
Retno mengaku menerima sejumlah pengaduan melalui terkait pernyataan beberapa Kepala Dinas Pendidikan yang mengancam memberikan sanksi pada anak-anak yang melakukan aksi demo UU Cipta Kerja.
Ancaman tersebut berupa Drop Out (DO) atau dikeluarkan, mutasi ke pendidikan paket C, dan mutasi ke sekolah pinggiran kota. Pengaduan berasal dari kota Depok dan kota Palembang.
Retno menyayangkan narasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang dimuat salah satu media yang mengancam anak-anak peserta aksi untuk dikeluarkan dari sekolah dan sebagai gantinya mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C dan diminta sekolah di pinggiran Sumatera Selatan.
"Artinya ada ancaman hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri," ungkap Retno.
Sementara itu, Retno mengungkapkan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi juga mengatakan kepada awak media, akan memberikan sanksi hukuman berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law.
Padahal anak-anak yang mengikuti aksi demo damai dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan.
"Hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan Negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI," pungkas Retno.