Senin, 1 September 2025

Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api, Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Hari Ini

Pemanggilan sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap Soenarko. Apabila berkas perkara itu lengkap, maka akan dikirimkan ke Kejagung RI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Mayjen TNI (Purn) Soenarko resmi ditangguhkan penahanannya terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

M4 memiki pilihan tembakan semi-otomatis dan burst tiga butir peluru (sama dengan M16A2).

Senapan serbu M4 ini biasa digunakan oleh tentara angkatan darat dan Korps Marinir AS.

Senapan serbu M4 diketahui memiliki laras 14,5 inci dengan peluru kaliber 5.56 milimeter dari magasin yang berisi tiga puluh peluru.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Soenarko apakah akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini.

Baca juga: Mengulas Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko dan Kasus Kepemilikan Senjata Api yang Menjeratnya

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat itu menyebut kasus pemilikan senjata api ilegal yang menjerat Soenarko berbeda dengan kasus kepemilikan sejata api ilegal yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

"Agak berbeda dengan kasus Bapak Soenarko, ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu. Seperti dalam kasus bapak Kivlan Zen, jadi grade nya beda, sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini," Tito menjelaskan Kamis 13 Juni 2019. (tribun network/igm)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan