Jumat, 12 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Ditargetkan Mulai Akhir Oktober, Simak Penjelasannya

Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 disalurkan akhir Oktober 2020.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi subsidi gaji-Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Ditargetkan Mulai Akhir Oktober, Simak Penjelasannya. 

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Ilustrasi-
Ilustrasi-Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Ditargetkan Mulai Akhir Oktober, Simak Penjelasannya(Tribunnews.com)

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Berikut cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan