Rabu, 10 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Ditargetkan Mulai Akhir Oktober, Simak Penjelasannya

Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 disalurkan akhir Oktober 2020.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi subsidi gaji-Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Ditargetkan Mulai Akhir Oktober, Simak Penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira, bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin II akan disalurkan pada akhir bulan Oktober 2020.

BSU diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan penyaluran BSU dilakukan melalui dua termin pembayaran.

Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Ida, diketerangannya, Kamis (15/10/2020).

Ida menambahkan, anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Menaker Ida.

Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin II Cair? Kemenaker Mengatakan Akhir Oktober

Baca juga: Diperpanjang Sampai Bulan Desember 2020, Berikut Cara Lengkap Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Diketahui, hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah termin I telah tersalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I hingga tahap V.

Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).

Kemudian, tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen) dan tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen).

Tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen) dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Ditargetkan Mulai Akhir Oktober, Simak Penjelasannya(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu

Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Ilustrasi-
Ilustrasi-Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Ditargetkan Mulai Akhir Oktober, Simak Penjelasannya(Tribunnews.com)

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Berikut cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai.

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5.Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rina Ayu Panca Rini, Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan