Selasa, 12 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Ditargetkan Mulai Cair Awal November

Penyaluran subsidi gaji atau upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan termin kedua ditargetkan mulai cair pada awal November 2020.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran subsidi gaji atau upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan termin kedua ditargetkan mulai cair pada awal November 2020.

Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menurutnya, termin kedua akan mulai disalurkan jika termin pertama telah selesai.

Diketahui penyaluran subsidi gaji yang termasuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk termin pertama tahap satu sampai lima telah mencapai 98,09 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggelar dialog virtual dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengenai subtansi RUU Cipta Kerja pada Minggu malam (11/10/2020) di Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggelar dialog virtual dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengenai subtansi RUU Cipta Kerja pada Minggu malam (11/10/2020) di Jakarta. (Humas Kemnaker)

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 untuk Bulan November dan Desember Akan Cair, Berikut Syaratnya

Subsidi tersebut telah tersalurkan kepada 12.166.471 pekerja.

“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujar Ida, Selasa (20/10/2020) dilansir setkab.go.id.

Ida menyebut dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja.

Pekerja yang mendapatkan subsidi adalah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.

“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara."

"Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,”  ujarnya.

Baca juga: Segera Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Cukup Siapkan KTP

Ida juga menyebut pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.

“Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data."

"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ujarnya.

Ida menambahkan dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan NIK tersebut pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan