Sabtu, 13 September 2025

Kasus LGBT Jerat Brigjen EP, Gerindra: Bukan Kecolongan tapi Bukti Polri Respons Laporan Masyarakat

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan sanksi yang diberikan Polri kepada Brigjen EP sudah benar adanya.

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen EP, seorang jenderal polisi diketahui terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT). Akibatnya Brigjen EP mendapatkan sanksi nonjob atau tidak diberi jabatan hingga pensiun.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan sanksi yang diberikan Polri kepada Brigjen EP sudah benar adanya.

Sebab, keberadaan pelaku LGBT di internal Polri dinilai Habiburokhman dapat membahayakan institusi Korps Bhayangkara.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Sebut Kapolri Sudah Tegas dengan Menonjobkan Brigjen EP terkait LGBT

"Ya sudah benar yang dilakukan Mabes Polri. Karena bahaya banget kalau LBGT ada di lingkungan Polri, apalagi polisi adalah pengayom masyarakat dan sosok yang diteladani masyarakat," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/10/2020).

Terkait LGBT yang sudah menyasar kalangan perwira tinggi di kepolisian, Habiburokhman melihat hal tersebut bukanlah tanda Polri kecolongan.

Namun justru hal tersebut membuktikan Polri sangat responsif terhadap laporan-laporan masyarakat hingga di internal. Salah satunya kasus ini.

Apalagi, kata Habiburokhman, di masa teknologi informasi seperti saat ini lebih mudah mendeteksi perilaku LGBT dibandingkan di masa lalu.

Baca juga: Tersandung Kasus LGBT, Ini Rentetan Sanksi yang Dijatuhkan Mabes Polri ke Brigjen Berinisial EP

"Di masa lalu memang agak sulit mendeteksi perilaku LGBT, tapi setelah maraknya teknologi komunikasi sekitar 15 tahun terakhir, kita jadi mudah mendeteksi. Jadi bukan kecolongan, justru ini bukti Polri responsif terhadap laporan masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa seorang jenderal polisi yang diduga terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT).

Menurut Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan, kasus LGBT yang menjerat Brigjen EP itu sudah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

”Itu sudah diperiksa Div Propam,” ujar Yudi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10).

Yudi menuturkan, Brigjen EP diproses hukum karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Propam Polri Masih Periksa Brigjen E Terkait Dugaan Kasus LGBT

Selain diperiksa Divisi Propam, jenderal bintang satu itu juga dicopot dari jabatannya.

Polri juga menjatuhkan sanksi nonjob terhadap Brigjen EP hingga dirinya pensiun. ”Sudah diproses hukum,” ujar Yudi.

”Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna,” imbuhnya.

Diketahui, Markas besar kepolisian RI membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan kepada salah satu jenderal berbintang satu Polri berinisial Brigjen EP yang diduga terlibat dalam perilaku Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Brigjen EP berdinas di Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri.

Dia pun telah menerima sanksi dari Propam Polri atas kasus tersebut.

Menurutnya, kasus itu pertama kali diterima pada awal Januari 2020 lalu.

Setelah itu, Propam melakukan serangkaian sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Telah dilakukan sidang komisi kode etik profesi polri terhadap BJP EP. Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Awi merinci hasil keputusan sidang KEPP yang dijalani oleh Brigjen EP. Pertama, perilaku yang dilakukan oleh pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan sidang KEPP dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Keempat, Brigjen EP dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun.

"Terkait keterlibatannya dalam kasus LGBT kita tidak perlu sampaikan. Yang jelas sudah laksanakan penindakan dan tentunya berdasarkan laporan polisi semuanya dari pengaduan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan