Senin, 1 September 2025

Bekasi akan Buka Kembali Bioskop dengan Pembatasan Pengunjung, Maksimal Terisi 50 Persen

Disparbud Kota Bekasi lakukan peninjauan protokol kesehatan, bioskop di Bekasi akan segera dibuka dengan syarat pembatasan pengunjung.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Karwayan tengah membersihkan area Bioskop CGV di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020). Pembukaan kembali bioskop CGV sudah sesuai hasil penilaian dari tim teknis Pemprov DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Parawisata dan Ekonomi, Dinas Kesehatan, dan Kominfo. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi izinkan pembukaan kembali bioskop.

Dengan dibuka kembali bioskop, Disparbud juga memberikan syarat pembatasan pengunjung yang hanya boleh terisi 50 persen dari kapasitas studio.

Kadisparbud Kota Bekasi Tedy Hafni menjelaskan, satu studio hanya boleh terisi 50 persen pengunjung.

Petugas memeriksa bangku di Bioskop CGV Grand Indonesia pada hari pertama dibukanya kembali usai penutupan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Jakarta, Rabu (21/10/2020). Dibukanya kembali bioskop di Jakarta sesuai dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang membolehkan pembukaan dengan aturan salah satunya hanya memperbolehkan menampung kapasitas di dalam bioskop maksimal 25 persen. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas memeriksa bangku di Bioskop CGV Grand Indonesia pada hari pertama dibukanya kembali usai penutupan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Jakarta, Rabu (21/10/2020). Dibukanya kembali bioskop di Jakarta sesuai dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang membolehkan pembukaan dengan aturan salah satunya hanya memperbolehkan menampung kapasitas di dalam bioskop maksimal 25 persen. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Mengenai kapasitas, sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota, sebesar 50 persen dari kapasitas"

"Jadi kalau di sini ada 200 kursi, jadi kita batasi 100an pokoknya 50 persen dari kapasitas yang ada," ucap Tedy di XXI Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Jumat (23/10/2020).

Kadis meminta agar pengelola bisa mematuhi peraturan, baik peraturan yang diterapkan bagi pegawai maupun masyarakat.

Halaman selengkapnya >>>

 

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan