Selasa, 2 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Gus Yahya Tanggapi Santai Pemeriksaan Adiknya oleh KPK: Biar Aja Dipanggil

KH Yahya Cholil Staquf, menanggapi dengan tenang pemanggilan adiknya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau yang karib disapa Gus Yahya menanggapi dengan tenang pemanggilan adiknya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, menanggapi dengan tenang pemanggilan adiknya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025), Gus Yahya menyebut pemanggilan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani. 

“Biar aja dipanggil,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Ia enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus yang menyeret nama adiknya itu. 

Tanpa banyak bicara, Gus Yahya langsung masuk ke Istana untuk memenuhi undangan Presiden Prabowo.

Sementara itu, Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK pada pagi hari yang sama. 

Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.20 WIB, didampingi beberapa orang dan membawa sebuah map berwarna biru.

Baca juga: Gus Yaqut Diteriaki Maling Usai Diperiksa 7 Jam di KPK Terkait Skandal Korupsi Haji

Ketika ditanya soal dokumen yang dibawanya, Yaqut menjawab singkat, “Enggak ada, saya hanya persiapan saja,” sebelum memasuki lobi gedung.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi. 

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut.

Kasus yang tengah diselidiki KPK ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. 

Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus.

Namun, KPK menemukan bahwa pembagian kuota dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50:50. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler kehilangan haknya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementerian Agama, kediaman pribadi Yaqut, serta sejumlah lokasi lain yang diduga terkait. 

Lembaga antirasuah juga telah memeriksa mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abid Aziz, dan mencegah keduanya bepergian ke luar negeri demi kelancaran penyidikan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan