UU Cipta Kerja
Pasal 46 Dihapus dari UU Cipta Kerja, Begini Kata Mantan Ketua MK
Menurut Jimly, secara substansial mutlak tidak boleh ada perubahan saat UU tersebut disetujui oleh DPR dan pemerintah.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
Menurutnya, hal itu akan menurunkan kepercayaan publik.
"Ini kian membingungkan. Dan kian menurunkan kepercayaan. Bukan proses yang menunjukkan sikap profesional," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah Bukan Menghapusnya
Selain itu, Mardani menilai wajar jika masyarakat bertanya-tanya dan ragu terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.
Anggota Komisi II DPR RI itu pun meminta pemerintah dan DPR memberikan penjelasan terkait penghapusan pasal 46 tersebut.
"Wajar jika publik kian bertanya dan ragu. Pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah mesti menjelaskan bersama apa yang terjadi," pungkasnya.