Senin, 27 April 2026

UU Cipta Kerja

Pembahasan Serampangan Dinilai Jadi Penyebab Kekisruhan UU Cipta Kerja

Menurut Mulyanto, kisruh mengenai UU Omnibus Law ini bermula dari permintaan Presiden Jokowi agar pembahasan UU Cipta Kerja ini dikebut.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews/JEPRIMA
Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Tribunnews/Jeprima 

"Jadi kalau ditanya siapa yang memerintahkan agar RUU Ciptaker ini dikerjakan dengan cepat? Ya presiden sendiri. Dalam beberapa kali kesempatan presiden menyatakan itu," ucap Mulyanto.

Bahkan, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di atas, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa Presiden akan angkat dua jempol kalau DPR bisa menyelesaikan RUU Ciptaker dalam 100 hari.

Baca juga: Feri Amsari: UU Cipta Kerja Disahkan dan Diundangkan dengan Cara Berantakan

Menurut Jokowi, bukan hanya dirinya, tetapi juga kita semua akan mengacungkan jempol jika RUU Ciptaker itu bisa diselesaikan dalam 100 hari.

Hal tersebut sekali lagi dikuatkan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai RUU Ciptaker di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 27 Desember 2019, bahwa presiden ingin kerja cepat, terkait penyelesaian RUU ini.

"Sayangnya kerja cepat yang dimaksud diterjemahkan para pembantu presiden menjadi kerja asal cepat, meski serampangan atau ugal-ugalan," pungkas Mulyanto.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved