Kamis, 9 Oktober 2025

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Inilah Sederet Kasus yang Pernah Menjeratnya

Kasus yang kembali dipersoalkan polisi itu adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A.

Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith 

Awalnya, kedua korban dijemput dari rumahnya pada tanggal 1 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB oleh beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka atas perintah Habib Bahar bin Smith.

"Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan sampai dibawa. Sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. jadi orangtuanya mengikuti sampai ke ponpes," ucapnya.

Setelah tiba di pondok pesantren, kedua korban diduga mengalami penganiayaan.

Hal itu terlihat dari foto-foto yang ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jabar.

"Pukul 15.00 WIB, korban dibawa keluar ke belakang pondok kemudian BS bilang katanya melatih (silat), tetapi kita lihat di sini ada gerakan yang langsung kepada korban.

Motif Penganiayaan

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaan karena korban saat di Bali mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith.

"Alasan dari hasil pemeriksaan, korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Itu aja permasalahannya. kemudian langsung dijemput paksa dirumah, langsung dilakukan penganiayaan pukul 10-11 malam baru dikembalikan. Maka orangtuanya tak diterima lalu dilaporkan ke kepolisian," katanya dalam tayangan di Metro TV.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.

Ditangkap karena diduga langgar program asimilasi

Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap pihak kepolisian bersama petugas Kemenkumham pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Ia dinilai telah melanggar ketentuan dari program asimilasi yang diberikan padanya.

Bahar dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, dan ditempatkan di sel dengan keamanan super tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak ketik itu menyampaikan, Bahar telah melanggar aturan asimilasi sejak dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) lalu.

Ia telah mengumpulkan massa saat pandemi virus corona, dan melakukan ceramah dengan ajakan provokatif.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved