Upah Minimum Pekerja 2021
Buruh Ramai Memprotes Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Pimpinan Komisi IX Berharap Rakyat Memahami
Buruh ramai memprotes upah minimum 2021 tidak naik, pimpinan komisi IX DPR meminta agar rakyat memahami.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur menanggapi tidak naiknya upah mininum kota (UMK) pada 2021.
Pihaknya menyerukan pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan bagi pengusaha untuk menolak kenaikan UMK pada 2021.
Koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah beralasan, para pengusaha seharusnya memiliki dana darurat untuk membiayai kebutuhan di masa pandemi ini.
"Pengusaha banyak yang tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan seharusnya setiap pengusaha memiliki dana darurat."
"Dana itu yang bisa digunakan untuk membayar kebutuhan di saat kondisi darurat saat pandemi Covid-19," kata Hilman Firmansyah di Jakarta, Rabu (28/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ragam Kekecewaan Serikat Buruh dan SE Upah Minimum 2021 Menakertans yang Dituding Miskinkan Pekerja
Pernyataan itu dikeluarkan Hilman kala menindaklanjuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 26 Oktober 2020.
Hilman mengatakan, surat edaran tersebut sama saja menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.
FBK pun meminta gubernur untuk tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dalam proses penetapan Upah Minimum tahun 2021 dan menaati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebab dengan dikeluarkannya surat edaran ini, FBK memastikan kaum buruh akan bergelombang melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan yang menyengsarakan buruh.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Tanggapan Serikat Buruh hingga Pengamat Ketenagakerjaan
Hilman meminta agar para pengusaha tidak menggunakan alasan pendemi Covid-19 untuk lari dari tanggung jawab membayar upah minimum yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Seharusnya memberikan insentif tambahan penghasilan bagi pekerja selama wabah Covid-19."
"Bukan malah tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021," katanya.
Saat krisis moneter terjadi pada tahun 1997-1998, upah minimum tetap naik.
"Hal ini memang mesti dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat," kata Hilman yang juga mantan aktivis mahasiswa 1998 itu.
Berdalih ekonomi terpuruk, Komisi IX berharap rakyat memahami
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena ikut menanggapi kebijakan Menaker Ida Fauziyah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut harus dipahami dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.
"Tidak naiknya upah minimum dapat dipahami kondisi ekonomi lagi terpuruk."
"Dalam rangka kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjaga keberlangsungan usaha," kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Ada Kenaikan, Said Iqbal: Menaker Tidak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh
Melki mengatakan, pola gotong royong dalam hubungan pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat harus dijaga dengan baik.
Oleh karenanya, ia mengusulkan, bagi sektor usaha yang mengalami peningkatan bisnis selama pandemi Covid-19 dapat tetap menaikkan upah minimum tahun depan.
"Sehingga para pekerja yang sudah berusaha keras selama ini tetap bisa menikmati jerih lelahnya," ujarnya.
Usulan tersebut, lanjut Melki, dapat dibahas dalam pembicaraan internal pengusaha dan pekerja dalam mencapai solusi terbaik dengan atau tanpa difasilitasi pemerintah.
"Hasil musyawarah menjadi pegangan bersama dalam melewati pandemi Covid-19 dengan baik," kata dia.

Baca juga: 10.000 Buruh Kembali Demo di Istana, Polisi Siapkan 8.000 Personel hingga Pengalihan Arus Lalin
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional."
"Diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020)
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)