Cara Dapatkan BPUM Sebesar Rp 2,4 Juta, Batas Waktu Pengajuannya Diperpanjang Hingga Akhir Desember
Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai kepada pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19, berikut syarat dan cara mendapatkannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).
Pemerintah memberikan bantuan UMKM, dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19.
Agar mendapatkan dana bantuan tersebut, para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing supaya terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pengajuan BPUM diperpanjang hingga akhir Desember 2020.
Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan bahwa, pihaknya telah mendapat tambahan pagu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah target penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima.
Dikutip dari Kompas.com, para penerima BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi penerima BPUM:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Cek BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Persiapkan Dokumen Berikut Ini untuk Mencairkan Dananya
Baca juga: Cara Daftar dan Cek Penerima BPUM UMKM Secara Online di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Siapkan KTP
Baca juga: BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Termin II Cair Awal November, Simak Syarat Penerimanya Berikut Ini
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Pastikan Rekeningmu Aktif
Cara Mendapatkan BPUM dari pemerintah:
Para pelaku usaha mikro harus mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut: