Sabtu, 9 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2021

Gubernur yang Tidak Mematuhi Surat Edaran Upah Minimum Bisa Diberi Sanksi

Gubernur yang tidak mematuhi surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang penetapan upah minimum bisa diberi sanksi.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur yang tidak mematuhi surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang penetapan upah minimum bisa diberi sanksi.

Menaker Ida Fauziyah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 26 Oktober 2020.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Legislator Demokrat : Menaker Harusnya Pertimbangkan Prinsip Keadilan

Baca juga: Pemerintah Dilematis Tetapkan Upah Minimum 2021, Prioritas Utama Tidak Ada PHK

SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan menjadi instruksi bagi kepala daerah untuk memutuskan upah minimum.

Meski sudah ada SE, Ida mengatakan keputusan tetap ada pada para gubernur tersebut.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan