Eks Kepala BNPT Setuju dengan Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Menurutnya saat ini teroris yang ada di Indonesia melihat musuh mereka hanyalah kepolisian.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Jadi supremasi sipil di situ. Ini tidak boleh kita hindari. Jadi kalau pelibatan TNI diatur dengan menggunakan Perpres yang diatur dalam Undang-Undang 5 tahun 2018 tadi, maka tidak boleh keluar dari kedua Undang-Undang ini. Boleh saja misalnya di situ dirumuskan melakukan tugas ini, itu, tapi di situ harus tegas ditenkankan setelah keputusan politik," kata Ansyaad.
Ketiga, kata Ansyaad, setiap aksi penindakan yang dilakukan oleh TNI harus sesuai dengan koridor hukum.
Artinya, kata dia, setiap aksi penindakan yang dilakukan oleh TNI terhadap teroris selesai maka harus segera diserahkan kepada Kepolisian untuk diproses secara hukum.
Terkait hal tersebut, menurutnya sudah banyak dipraktikkan oleh dunia internasional dan Indonesia telah memiliki pengalaman yang cukup.
"Keterlibatan militer ini ya selalu dalam koridor hukum. Di kita dalam doktrin ABRI yang dulu, dan ini sudah sering dipraktikkan kok, sering dilatihkan, di Jakarta beberapa kali, setelah ada Kopassus itu menyergap teroris di salah satu tempat persembunyian di hotel. Dar der dor ditangkap, maka komandan dari satuan ini melapor kepada pimpinan bahwa sudah dilumpuhkan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang kami serahkan kepada petugas yang berwajib," kata Ansyaad.