Minggu, 14 September 2025

Eks Kepala BNPT Setuju dengan Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Menurutnya saat ini teroris yang ada di Indonesia melihat musuh mereka hanyalah kepolisian.

Penulis: Gita Irawan
www.panjimas.com
Ansyaad Mbai 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai menyatakan setuju dengan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Ansyaad yang menjabat sebagai Kepala BNPT periode 2010 sampai 2014 tersebut menilai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menguntungkan secara politik dan sangat menentukan.

Menurutnya saat ini teroris yang ada di Indonesia melihat musuh mereka hanyalah kepolisian.

Baca juga: BNPT Selenggarakan Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional

Padahal menurutnya hal tersebut keliru karena ketika para teroris tersebut melakukan aksinya yang mereka hadapi adalah negara.

Dalam hal ini, kata Ansyaad, mereka juga berhadapan dengan TNI.

Hal tersebut disampaikan Ansyaad dalam diskusi virtual bertajuk Penanganan Terorisme Oleh TNI: Risiko dan Tantangan? pada Jumat (30/10/2020).

"Saya sendiri setuju militer itu perlu dilibatkan, karena secara politik, dari pengalaman saya, pelibatan militer itu ada untungnya. Sangat menentukan. Kenapa? Sampai saat ini para teroris di negara kita ini itu menganggap mereka hanya bermusuhan sama polisi. Ini keliru. Mereka harus tahu bahwa ketika mereka melakukan aksi mereka berhadapan dengan negara. Nah salah satu simbolnya di bidang keamanan itu ya polisi dan TNI," kata Ansyaad.

Baca juga: Presiden Trump Resmi Mencabut Sudan dari Daftar Negara Sponsor Terorisme

Namun demikian Ansyaad menegaskan sejumlah hal yang harus diikuti oleh TNI dalam perbantuan penanganan terorisme.

Pertama perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 terkait peradilan untuk menjamin tidak adanya impunitas jika aparat melakukan kesalahan dalam melakukan penindakan.

Dengan demikian, kata Ansyaad, mereka yang melakukan kesalahan dalam proses penindakan harus diadili dalam peradilan umum dan bukan di peradilan militer.

Ia juga mengatakan hal tersebut sudah dipraktikkan di Inggris saat ini.

"Masalahnya sekarang di TNI kita belum memberlakukan akuntabilitas di peradilan umum, mereka masih memberlakukan akuntabilitasnya di peradilan militer. Jadi kalau harus terlibat di situ, berarti harus ada revisi tentang Undang-Undang yang memayungi," kata Ansyaad.

Kedua di dalam draft Perpres Pelibatan TNI yang saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat harus tegas ditekankan didasarkan kepada keputusan politik negara.

Menurutnya setiap aturan pelaksana dalam draft Perpres tersebut harus didasarkan pada keputusan politik negara yakni keputusan Presiden yang dikonsultasikan dengan DPR sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan