Senin, 11 Agustus 2025

CPNS 2019

Link Kementerian dan Pemda yang Sudah Umumkan Kelulusan CPNS 2019, Cek Namamu di Sini!

Kelulusan CPNS 2019 diumumkan secara serentak, Jumat (30/10/2020). Berikut ini daftar link kementerian dan pemda yang telah mengumumkan kelulusan CPNS

Penulis: Daryono
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS 2019 - Simak pengumuman kelulusan CPNS 2019 di kementerian/lembaga dan pemda 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar link kementerian dan pemerintah daerah yang telah mengumumkan kelulusan CPNS 2019

Untuk diketahui, hari ini, Jumat (30/10/2020), kelulusan CPNS 2019 diumumkan secara serentak.

Pengumuman dilakukan di laman masing-masing instansi.

Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah, 1.349 Lulus, Ini Dokumen Pemberkasan yang Harus Diunggah

Baca juga: Login sscn.bkn.go.id, Ini Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 bagi Peserta yang Tidak Lolos

Berikut daftar link kementerian dan pemerintah daerah yang terpantau sudah mengumumkan kelulusan CPNS 2019.

(Data ini dihimpun Tribunnews.com pada Senin pukul 09.00 WIB dan akan kami update secara berkala)

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

2. Lapan

3. Kemenko PMK

4. BPPT

5. Pemprov Jateng

6. Pemkab Blora

7. Pemkab Semarang

8. Pemkot Mataram

9. Pemkot Tegal

10. Pemkab Jepara

11. Pemkot Magelang

12. Pemkot Serang

13. Pemprov NTT

14. Pemprov DIY Yogyakarta

15. Pemkot Cirebon

16. Pemkab Kendal

Cara Pemberkasan bagi Peserta yang Dinyatakan Lulus

Berdasarkan keterangan resmi dari BKN, Rabu (28/10/2020), peserta yang dinyatakan lulus seleksi diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital di sscn.bkn.go.id

Pemberkasan dilakukan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil CPNS 2019, Cek dengan Login di sscn.bkn.go.id atau Akses 65 Link Berikut

Baca juga: Ini 64 Link Kementerian/Lembaga untuk Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019, Simak Ketentuan Pemberkasannya

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

- Transkrip asli

- Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah

- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Berikut Ketentuan Pemberkasan Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2019

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah, 1.349 Perserta Dinyatakan Lulus

Masa Sanggah

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini, Berikut Link 64 Kementerian/Lembaga dan Dokumen yang Harus Diunggah

Baca juga: Panduan Cara Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019, Ini Dokumen yang Harus Diunggah

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan