Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Kuasa Hukum Kaget BAP 3 Kliennya Dilakukan Secara Cepat, Tanpa Didampingi Pengacara
Kuasa hukum kaget tahap berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap para kliennya dilakukan polisi secara cepat dan tanpa pengacara.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum kaget tahap berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap para kliennya dilakukan polisi secara cepat dan tanpa pengacara.
- Danang merupakan kuasa hukum dari terdakwa atas nama Ruby Akmal Azizi, Muhammad Tegar Prasetya, dan Hafif Russel Fadila.
- Ketiga kliennya yang berusia 19 tahun itu tidak sedang bertujuan untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Danang Kuncoro, kuasa hukum tiga dari total 25 terdakwa aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu mengatakan, tahap berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap para kliennya dilakukan polisi secara cepat dan tanpa pengacara.
Danang merupakan kuasa hukum dari terdakwa atas nama Ruby Akmal Azizi, Muhammad Tegar Prasetya, dan Hafif Russel Fadila. Perkara mereka terdaftar dengan nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.
Danang mulanya menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, ketiga kliennya yang masing-masing berusia 19 tahun itu tidak sedang bertujuan untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
Danang menyebut, ketiganya yang merupakan teman sejak kecil tengah berkeliling kota dengan mengendarai satu unit sepeda motor untuk bertiga.
Baca juga: Hasil Putusan 5 Anggota DPR RI Viral saat Demo Agustus 2025: Uya Kuya, Adies Kadir Tak Bersalah
Menurut Danang, para kliennya melajukan motor yang mereka tumpangi itu menuju ke arah jalan tol lantaran akses jalan non-tol ditutup, sehingga para pengendara roda empat serta roda dua diarahkan untuk mengakses jalan tol.
Tanpa disangka, lanjut Danang, ketiga kliennya itu diamankan pihak kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa pada jalan tol di depan Gedung Polda Metro Jaya.
"Dan cukup kagetnya, pada saat itu ditangkap, kemudian paginya di-BAP dan tidak didampingi sama kuasa hukum," kata Danang, saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, Danang menyebut, dalam persidangan selanjutnya, dia akan menunjukkan sejumlah bukti yang menunjukkan kondisi fisik dan psikologis para kliennya saat dilakukan BAP oleh polisi.
"Nanti next sidang kita akan tunjukkan bengapnya adik-adik di berkas itu. Nah makanya kita bisa tunjukkan bahwa adik-adik ini sudah bengap," ucapnya.
Menurut Danang, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa yang mendakwa kliennya melakukan pengeroyokan sebagaimana pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
"Dan ya enggak tahu juga prosesnya bagaimana di BAP. Kalau adik-adik bilang, 'dipaksa untuk mengakui'," pungkasnya.
Tuntutan 4 Terdakwa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan empat surat dakwaan secara bergiliran terhadap total 25 terdakwa terkait unjuk rasa berujung kerusuhan di Jakarta pada Agustus 2025 lalu.
Surat dakwaan dibacakan di ruang sidang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipenuhi oleh keluarga para terdakwa Kamis (20/11/2025) siang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.