CPNS 2019
Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini, Berikut Link 64 Kementerian/Lembaga dan Dokumen yang Harus Diunggah
Pengumuman CPNS 2019 hari ini Jumat (30/10/2020), berikut daftar link 64 Kementerian/Lembaga dan dokumen pemberkasan yang harus diunggah.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, hasil seleksi CPNS 2019 akan diumumkan hari ini, Jumat (30/10/2020).
Untuk mengetahui hasil seleksi CPNS 2019, peserta dapat mengecek melalui laman masing-masing instansi yang dilamar.
Pada penerimaan CPNS 2019 ini, ada 68 kementerian/lembaga pusat yang membuka pendaftaran serta 462 pemerintah daerah.
Adapun jumlah formasi yang dibuka sebanyak 152.286 formasi untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS Formasi 2019 Diumumkan Hari Ini 30 Oktober, Klik Link Pemberkasan di Sini
Baca juga: Siap-siap! Besok Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Formasi 2019, Ini Link Pemberkasannya
Berikut daftar 64 link kementerian/lembaga pusat untuk memantau hasil seleksi CPNS 2019 sebagaimana Tribunnews.com kumpulkan:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
LINK
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LINK
3. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
LINK
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LINK
5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LINK
6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi
LINK
7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
LINK
8. Kementerian Dalam Negeri
LINK
9. Kementerian Luar Negeri
LINK
10. Kementerian Pertahanan
LINK
11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LINK
12. Kementerian Keuangan
LINK
13. Kementerian Pertanian
LINK
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LINK
15. Kementerian Perhubungan
LINK
16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LINK
17. Kementerian Kesehatan
LINK
18. Kementerian Agama
LINK
19. Kementerian Sosial
LINK
20. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LINK
21. Kementerian Kelautan dan Perikanan
LINK
22. Kementerian Komunikasi dan Informatika
LINK
23. Kementerian Perindustrian
LINK
24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LINK
25. Kementerian Sekretariat Negara/ Sekretariat Kabinet
LINK
26. Kejaksaan Agung
LINK
27. Badan Intelijen Negara
LINK
28. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
LINK
29. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR
LINK
30. Sekretariat Mahkamah Agung
LINK
31. Badan Kepegawaian Negara
LINK
32. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LINK
33. Badan Tenaga Nuklir Nasional
LINK
34. Arsip Nasional Republik Indonesia
LINK
35. Badan Informasi Geospasial
LINK
36. Badan Kordinasi Penanaman Modal
LINK
37. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LINK
38. Perpustakaan Nasional
LINK
39. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LINK
40. Badan Pengawas Obat dan Makanan
LINK
41. Lembaga Ketahanan Nasional
LINK
42. Kepolisian Negara RI
LINK
43. Komisi Pemilihan Umum
LINK
44. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LINK
45. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LINK
46. Badan SAR Nasional
LINK
47. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LINK
48. Komisi Ombudsman
LINK
49. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LINK
50. Badan Pengawas Pemilihan Umum
LINK
51. Kementerian Perdagangan
LINK
52. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LINK
53. Kementerian Pemuda dan Olahraga
LINK
54. Kementerian Ketenagakerjaan
LINK
55. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LINK
56. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LINK
57. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
LINK
58. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LINK
59. Badan Narkotika Nasional
LINK
60. Komisi Nasional HAM
LINK
61. Badan Keamanan Laut
LINK
62. Badan Pembina Ideologi Pancasila
LINK
63. Kementerian Riset dan Teknologi
LINK
64. Kementerian Koperasi dan UKM
LINK
Selain itu, BKN juga akan membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019.
Masa sanggah akan dilakukan selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Hal tersebut bertujuan untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.
Unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Sanggahan tersebut ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.
Baca juga: Cara Pemberkasan Peserta Lulus CPNS 2019, Login https://sscn.bk.go.id dan Upload Dokumen-dokumen Ini
Kemudian, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 disarankan untuk segera melakukan pemberkasan.
Pemberkasan bisa diakses melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id.
Peserta harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), mencetak dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta adalah sebagai berikut:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.
Baca juga: Cara Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019 Secara Online, Ini Dokumen yang Harus Diunggah
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Besok Jumat, 30 Oktober 2020, Ini Link 64 Kementerian/Lembaga
Sebagai informasi tambahan, berikut sejumlah hal penting terkait pengumuman kelulusan CPNS 2019 sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari siaran pers resmi BKN dengan nomor : 044/RILIS/BKN/X/2020:
1. Jadwal pengumuman kelulusan CPNS 2019
Dalam keterangan resminya, BKN menyatakan kelulusan CPNS 2019 akan diumumkan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
Pengumuman pada 30 Oktober itu dilakukan setelah BKN melakukan sejumlah tahapan seperti mengolah nilai SKD dan SKB pada 8-18 Oktober dan rekonsiliasi integrasi SKD-SKB pada 19-23 Oktober.
2. Peserta yang lolos bisa dicoret
BKN menyatakan peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019 tidak serta merta bisa diangkat menjadi CPNS.
Setelah dinyatakan lolos, ada proses verifikasi.
Verfikasi itu menyangkut:
- Keabsahan dokumen pendidikan
- Kesehatan
- Keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri
- Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota parpol.
Peserta yang tidak lolos verifikasi maka akan dinyatakan gugur.
Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
3. Jadwal masa sanggah
Panitia CPNS 2019 memberikan masa sanggah bagi pihak-pihak yang keberatan dengan pengumuman kelulusan CPNS 2019.
Masa sanggah diberikan selama tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Keberatan atau sanggahan itu disampaikan melalui instansi masing-masing di website sscasn.bkn.go.id.
Adapun unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
4. Tahapan setelah pengumuman
Setelah pengumuman kelulusan, peserta yang lolos akan melalui sejumlah tahapan, yakni pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1 - 30 November dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Adapun penetapan NIP CPNS 2019 dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
5. Formasi kosong
Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi passing grade SKD dan berperingkat terbaik.
Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.
Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital.
(Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati/Daryono)