Minggu, 31 Agustus 2025

Aturan Ganti Rugi Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan, Berikut Besaran Nominal & yang Berhak Menerima

Bagaimana aturan ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan dan berapa besaran nominal serta yang berhak menerimanya? berikut penjelasan Peradi Solo

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Istimewa/Tribunnews
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. 

b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau

c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.

(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang
mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.

Baca juga: Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kendaraan Ditilang?

Siapa yang berhak menerima ganti rugi?

Program Kacamata Hukum Tribunnews dengan tema ganti rugi kendaraan rusak akibat lakalantas
Program Kacamata Hukum Tribunnews dengan tema ganti rugi kendaraan rusak akibat lakalantas (Tangkap layar channel YouTube Tribunnews.com)

Wawan menegaskan, pihak yang berhak menerima ganti rugi adalah korban.

Pasal 240 UU Nomor 22 Tahun 2009 secara rinci setidaknya ada 3 hak yang diperoleh oleh korban kecelakaan, yakni:

1. Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau
Pemerintah.

2. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas.

3. Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.

Kemudian saat ditanya jika kedua belah pihak mengaku sebagai korban dalam kecelakaan maka bagaimana?

Wawan menjelaskan, dalam kondisi seperti ini akan ada dua cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Pertama dengan cara kekeluargaan dan kedua secara penegakan hukum." ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan