Aturan Ganti Rugi Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan, Berikut Besaran Nominal & yang Berhak Menerima
Bagaimana aturan ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan dan berapa besaran nominal serta yang berhak menerimanya? berikut penjelasan Peradi Solo
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
Secara kekeluargaan maka akan dilihat siapa yang pertama dianggap lalai sehingga terjadi kecelakaan.
Meskipun demikian, Wawan tidak menutup mata yang namanya kecelakaan lalu lintas tidak ada niatan sebelumnya.
"Sehingga cara terbaik jika keduanya merasa dirugikan untuk bermusyawarah dan menentukan mufakat," tegas Wawan.
Jika dengan cara tersebut tidak berhasil, maka akan ditempuh jalur hukum.
Lewat cara ini polisi akan melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, dan nantinya penentuan siapa yang menjadi korban akan diputuskan lewat jalur pengadilan.
Baca juga: LINK Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Ancaman Pidana Malpraktik Kesehatan
Berapa besaran ganti rugi?
Wawan menyebut dalam hal menentukan nulai ganti rugi harus diukur dari siapa yang melakukan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Jika itu korban mengalami luka ringan berhak menerima ganti rugi berupa biaya pengobatan dan biaya perbaikan barang atau kendaraan yang rusak.
"Jika sampai meninggal dunia, maka yang melakukan kelalaian wajib melakukan pembayaran biaya pemakaman," ucap Wawan.
Secara rinci untuk masalah nominal ganti rugi diatur dalam pasal 310, berikut bunyinya:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diunduh di sini
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)