UU Cipta Kerja
KSPI dan KSPSI AGN Layangkan Gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
KSPI dan KSPSI AGN telah mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI AGN telah mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pendaftaran gugatan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara," papar Ketua KSPI Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Selain Tempuh Jalur Judicial Review, KSPI Akan Lanjutkan Aksi Mogok Kerja
Baca juga: Diteken Jokowi, KSPI Minta UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Dicabut, Said Iqbal: Merugikan Buruh
Menurutnya, gugatan tersebut diharapkan dapat membatalkan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 November 2020.
"Isi undang-undang tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh. Kami minta undang-undang Cipta Kerja dibatalkan atau dicabut," ujar Said.
Selain menempuh jalur Mahkamah Konstitusi, kata Said, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang.
"Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” papar Said.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada Senin (2/11/2020) malam.
Naskah UU tersebut setebal 1.187 halaman dan sudah bisa dkakses publik di website resmi Sekretariat Negara (Setneg) jdih.setneg.go.id.