Minggu, 12 April 2026

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Diklaim Bisa Hilangkan Praktik Korupsi Perizinan

Guspardi Gaus menyebut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja‎ bisa menghilangkan praktik-praktik kotor dalam proses mengurus perizinan.

Editor: Adi Suhendi
Dok/Man (dpr.go.id)
Guspardi Gaus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut Undang-Undang Cipta Kerja‎ bisa menghilangkan praktik-praktik kotor dalam proses mengurus perizinan.

"‎Perizinan itu kan sarang korupsi. Kalau ada uang di belakang urusan jadi cepat. Jadi intinya adalah tujuan Omnibus Law adanya kepastian berinvestasi di Indonesia," ujar Guspardi dalam pernyataannya kepada Tribun, Senin(2/11/2020) malam.

Dengan adanya proses perizinan mudah tanpa korupsi kata Guspardi minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi dan lapangan kerja pun semakin terbuka lebar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Teken Undang Undang Cipta Kerja

"K‎ita berkompetisi bukan hanya di kabupaten, kota, dan provinsi tetapi antar negara, kita bersaing dengan negara-negara lain. Karena kalau bagi pengusaha yang terpenting adalah kejelasan dan tidak ada uang siluman," ujarnya.

Anggota Badan Legislatif DPR ini juga mengatakan Omnibus Law sangat ramah investasi.

Adanya undang-undang ini membuat izin usaha semakin mudah.

Selama ini, banyak yang mengeluhkan mengurus perizinan untuk usaha di Indonesia berbelit-belit.

"‎Kita ini (Indonesia) perizinan yang sangat memprihatinkan. Karena itu pengusaha sangat merasakan betapa susahnya di dalam negeri, padahal perizinan di luar negeri sangat mudah," kata Guspardi.

Baca juga: Pemerintah: UU Cipta Kerja Atur Kemudahan UMKM Urus Izin dan Perluas Pasar

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah.

Kini tak ada lagi modal minimal Rp50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).

Kemudian, soal batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus 20 orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang, seperti disebut dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Cipta Kerja.

Sektor UMKM juga sangat dimanjakan.

"UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM," ujar Bambang.

Misalnya, lanjut Bamsoet, soal menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 Ayat 1 huruf a), serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil (pasal 12 ayat 1 huruf b).

"Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun," ujar Bamsoet.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved