Kamis, 28 Mei 2026

UU Cipta Kerja

Luhut: Undang-undang Cipta Kerja Membantu Meluruskan Hal-hal yang Tidak Lurus

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan banyak manfaat dari sektor pembangunan.

Tayang:
ist
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan 

Pihaknya menurut Pratikno berusaha seteliti mungkin menyempurnakan berkas yang akan diundangkan.

Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR 14 Oktober, Kementerian Sekretariat Negara menurut Pratikno telah melakukan revieuw. Hasilnya ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

"Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," tuturnya.

Menurut Pratikno masih adanya kesalahan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan.

" Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," tuturnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Ditandatangani Jokowi, Politikus PDIP: Kita Kawal Terus!

Untuk diketahui belum sehari sejak ditandatangani presiden, Undang-undang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan. Undang undang nomor 11 tahun 2020 dinilai banyak kejanggalan.

Misalnya dalam pasal 6 UU Ciptaker yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.

Pasal 6 dalam Undang-undang setebal 1187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5. Namun di pasal 5 tidak ada ayat 1.

Pasal 5 berbunyi: 
"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"

Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; 
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi. Undang-undang yang disahkan DPR 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada hari ini, Senin, 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.

Dikutip Tribunnews.com dari Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 tahun 2020. Undang undang beserta penjelasan atas undang tersebut memiliki tebal 1187 halaman. 
Undang- undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pembentukan undang-undang bertujuan untuk:

a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved