UU Cipta Kerja
Kasus Pembakaran Halte di Jakarta, Polri Telah Tangkap 20 Orang Pelaku
Latar belakang pelaku berasal dari kelompok mahasiswa, LSM, pengangguran hingga kelompok anarko.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Polda Metro Jaya melaporkan ada 18 fasilitas pos kepolisian yang dirusak hingga dibakar saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta dan sekitarnya.
"Total fasilitas daripada polisi yang dilakukan perusakan dan pembakaran oleh para perusuh totalnya ada 18 fasilitas pos PAM. Ada 9 dibakar dan 9 dirusak berat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Rinciannya, pos kepolisian di Harmoni, Sarinah, Monas Barat Daya, Atmajaya, Pos Dekat Polda Metro Jaya, Pos Senayan, Tugu Tani, Simpang Lima Senen, Pos RS Carolus, Pos Petojo, dan Pos Hayam Wuruk Arah Roxi.
Selain itu, Pos Polisi Grogol, Satwil Lantas Tomang, Asemka, Pos Olimo dan sejumlah titik lainnya. Menurut Yusri, ada pula 16 halte yang dirusak hingga dibakar oleh massa.
"Yang kita ketahui ada 16 halte yang dilakukan perusakan dan pembakaran dan ada beberapa tempat fasilitas lain termasuk Senen dan juga beberapa kendaraan yang sudah dirusak oleh para perusuh ini," ungkapnya.