Jumat, 3 Oktober 2025

Dinyatakan Bersalah di PTUN, Jaksa Agung Melawan Ajukan Banding, Jokowi Diminta Tegur Jaksa Agung

Ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat berbuntut panjang, dia dinyatakan bersalah, bakal ajukan banding.

Tangkap layar KompasTV
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

Lebih lanjut, Jaksa Agung RI juga diwajibkan untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya.

"Selain itu menghukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000," tutup putusan tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin ajukan banding

Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan pernyataan Jaksa Agung terkait peristiwa Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

"Yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Legislator Gerindra: Jaksa Agung Perlu Ajukan Banding

Ia menuturkan, JPN selaku kuasa Jaksa Agung menghormati putusan tersebut.

Namun, menurutnya, ada hal yang dirasa tidak tepat dari putusan majelis hakim PTUN Jakarta.

Untuk itu, JPN sedang mempelajari putusan terlebih dahulu.

“Karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, maka tim JPN selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut,” ucap dia.

Adapun pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Presiden Jokowi diminta tegur Jaksa Agung

Presiden Joko Widodo diminta menegur Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin setelah perbuatannya dinyatakan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pernyataan Jaksa Agung bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

“Kami meminta untuk presiden juga turun tangan menegur jaksa agungnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” kata Isnur kuasa hukum keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II selaku penggugat dalam konferensi pers daring, Rabu (4/11/2020).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait pidato Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait pidato Presiden Prancis Emmanuel Macron. (tangkapan layar di kanal YouTube Sekretariat Presiden)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved