Selasa, 30 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2, Mulai Disalurkan Pekan Ini, Berikut Penjelasannya

Bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji tahap 2 bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta & terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan disalurkan pekan ini.

ISTIMEWA
Ilustrasi uang-Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2, Mulai Disalurkan Pekan Ini, Berikut Penjelasannya. 

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Pencairan BLT bantuan subsidi upah dilakukan via bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta

Baca juga: Ingat, Ambil BLT UMKM 2,4 Juta Tidak Boleh Diwakilkan Meski Masih Kerabat

Baca juga: 5 Syarat Daftar BPUM, Segera Daftar Bantuan UMKM Sebelum Akhir Desember 2020

Cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Anda bisa mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Akses laman Kemnaker di kemnaker.go.id.

Klik "Daftar" yang ada di pojok kanan atas website.

Lalu pilih "Daftar Sekarang".

Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password.

Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah.

Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan.

Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan