Jumat, 12 September 2025

Penyebar Video Asusila Bisa Dijerat Hukum dengan 6 Pasal, Apa Saja?

Pengacara Henry Indraguna menjelaskan setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video mesum. Mulai dari UU Pornografi, ITE, dan KUHP.

GSM Arena
Ilustrasi 

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Baca juga: Terkait Video Syur Mirip Gisel: Roy Marten Beri Tanggapan, Adik Gading Marten Mengaku Kaget

4. Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

5. Pasal 282 KUHP

Pasal 282 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut :

"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."

Baca juga: Ruben Onsu Temui Pelaku Bullying Anaknya, Sebut Hukum Tetap Berjalan Meski Sudah Minta Maaf

6. Pasal 56 KUHP

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Maka dari itu Henry mengimbau agar masyarakat tidak turut serta dalam menyebarluaskan konten bermuatan pornografi atau yang melanggar kesusilaan.

"Jangan disebarluaskan, jangan ditransmisikan," ungkapnya.

"Dulu mulutmu harimaumu. Tapi sekarang jarimu, jempolmu harimaumu," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan