Jaksa Agung Resmi Ajukan Banding Soal Vonis Bersalah Terkait Pernyataan Kasus Semanggi I-II
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait putusan yang menyatakan bersalah
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Jaksa Agung tidak pernah menyatakan adanya kalimat ini. Seharusnya Komnas HAM ini menjadi objek sengketa karenanya bapak ibu bisa melihat dalam keputusannya ada kalimat ini. Padahal di rekamannya tidak ada kalimat ini pada saat tanya jawab tersebut," ungkapnya.
Namun demikian, kata dia, pihaknya mengakui Jaksa Agung RI memang menyebutkan kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Akan tetapi, hal itu mengacu pada laporan panitia khusus DPR RI yang dikeluarkan pada tahun 2001 silam.
"Melihat banyaknya kesalahan yang dilakukan PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, banyaknya kewajiban pemeriksaan alat bukti yang tidak dilakukan pengadilan PTUN. Kami mempersiapkan diri bahwa keputusan ini tidak benar dan kami akan melakukan banding atas keputusan yang tidak benar," tandasnya.