Senin, 1 September 2025

Aktivis KAMI Ditangkap

Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Istri Ajukan Permohonan Pembantaran Rawat Inap di Luar Rutan

Dalam surat itu, permohonan pembantaran rawat inap keluar rutan Bareskrim itu lantaran Jumhur diketahui dinyatakan positif Covid-19.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
NET
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat 

Menurutnya, unggahan tersebut diklaim menjadi pemicu adanya kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di daerah. Dia bilang ungkapan itu merupakan hasutan kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan unggahan itu disebutkan memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.

"Akibatnya anarkis dan vandalisme dengan membuat kerusakan-kerusakan ini sudah kitabtangani. Pola dari hasutan," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, KTP, harddisk, hingga akun Twitter milik Jumhur. Selain itu, polisi juga menyita spanduk, kaos hitam, kemeja, rompi dan topi.

Atas perbuatannya itu, Jumhur Hidayat dijerat dengan pasal dalam Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancamannya hukumannya selama 10 tahun.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan