Gus Nur Ditangkap Polisi
Gus Nur Positif Covid-19, Kuasa Hukum Ajukan Pembantaran Rawat Inap di Luar Rutan
Menurutnya, informasi Gus Nur terpapar virus Corona lantaran kliennya terpapar Covid-19 dari pihak lapas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dikabarkan positif Covid-19 di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra.
Menurutnya, informasi Gus Nur terpapar virus Corona lantaran kliennya terpapar Covid-19 dari pihak lapas.
"Kita mau masuk kata pihak lapas dan pihak rutan Gus Nur reaktif Covid katanya jadi kalau pun masuk harus pakai alat keamanan segala macam. Jadi kita nggak berani masuk," kata Chandra dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).

Lebih lanjut, Chandra menyampaikan pihaknya tak mengetahui secara pasti pemeriksaan medis yang telah dilakukan oleh Gus Nur.
"Keterangan dari petugas disana begitu cuman kita nggak tanya langsung reaktifnya apakah melalui tes swab yang kemarin dilakukan atau gimana, atau mungkin di dalam itu sudah ada nular begitu. Kita belum nanya detail karena saking khawatirnya akhirnya kita segera keluar dari rutan itu," ungkapnya.
Baca juga: Refly Harun Bantah Sengaja Pancing Gus Nur soal NU: Salahnya di Mana?
Baca juga: Polisi Percepat Pemberkasan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur ke NU
Di sisi lain, pihaknya juga telah berencana untuk mengajukan permohonan pembantaran rawat inap di luar rutan Bareskrim Polri.
"Kita sedang upayakan itu agar beliau dipindahkan, cuman secara kuasa kita sudah mengajukan secara lisan tapi secara tulisan belum ajukan karena baru tau tadi. Pihak penyidik menyarankan dari pihak keluarga kalau begitu kita akan buat surat dari pihak keluarga dan kuasa hukum untuk hal itu," pungkasnya.
Gus Nur Ditangkap Polisi
1. Pengakuan Refly Harun Saat Menjadi Saksi Dalam Sidang Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur |
---|
2. Saksi Mengaku Diperintah Ketua GP Ansor Polisikan Gus Nur Terkait Kasus Dugaan Penghinaan NU |
---|
3. Punya 500 Santri dan Dijamin Anggota DPR, Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan Kepada Hakim |
---|
4. Ogah Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Gus Nur Ingin Segera Buktikan Pernyataan Kliennya Bukan Fitnah |
---|
5. Jalani Sidang Perdana, Gus Nur Didakwa Sengaja Sebar Informasi Timbulkan Kebencian |
---|