Kasus Djoko Tjandra
Suami Pinangki Ungkap Istrinya Punya Brankas Pribadi Penuh dengan Mata Uang Asing
Sebagai seorang suami, Yogi juga menyebut tidak memiliki akses membuka brankas. Kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki sendiri.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
tribunnews.com/Danang Triatmojo
Suami Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).
Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.