Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Pemerintah Ternyata Sudah Peringatkan Anies Baswedan Terkait Acara yang Digelar Rizieq Shihab
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, ternyata pemerintah pernah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta soal acara yang digelar Rizieq Shihab.
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Penyelenggaraan acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dinilai melanggar peraturan.
Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta.
Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil oleh Polda Metro Jaya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah diperingatkan supaya mendesak penyelenggara acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab mematuhi protokol kesehatan.
Diketahui terjadi pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab
Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Gubernur Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi terkait Habib Rizieq
Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Anies: Saya Datang sebagai Warga Negara untuk Memenuhi Panggilan

Atas peristiwa kerumunan itu, Mahfud menyatakan, pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Mabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," kata Mahfud.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu berdasarkan aturan dan hierarki atas aktivitas di wilayah ibu kota.
"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi daerah Khusus Ibu Kota Kakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).
"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.