Kasus Djoko Tjandra
Mantan Sespri Ungkap Pertemuan Irjen Napoleon dengan Tommy Sumardi di Mabes Polri
Tommy Sumardi dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo bertemu Irjen Napoleon awal April dan 4 Mei 2020.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertemuan antara Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi diungkap dalam sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Pihak yang mengungkapkan yakni mantan sekretaris pribadi Napoleon, Fransiscus Ario Dumais.
Fransiscus mengatakan pertemuan terjadi rentang April 2020 hingga Mei 2020 di ruangan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, yang merupakan ruang kerja Napoleon.
"Apakah ada saksi Prasetijo Utomo beberapa kali menghadap ke Kadiv?" tanya jaksa kepada Fransiscus.
"Ada, seingat saya beliau dua kali. Dua kali bersama Pak Tommy," jawab Fransiscus, yang bersaksi untuk terdakwa Djoko Tjandra.
Jaksa lantas menanyai Fransiscus soal pernah atau tidaknya Tommy Sumardi menemui Napoleon tanpa Prasetijo. Fransiscus menjawab, Tommy pernah datang ke kantor Irjen Napoleon beberapa kali.

"Sempat beberapa kali, datang ke ruang, ke Kadiv. Yang pertama awal April, 16 April, Prasetijo tidak terlihat. Hanya Tommy yang datang sendiri," ungkap Fransiscus.
"Ketiga, 28 April Pak Tommy datang sendiri. Tapi tidak sempat ketemu karena Pak Napoleon rapat di ruang kerja, tapi sempat menunggu di ruang Sespri. Tanggal 29 April, Pak Tommy datang sendiri, pada saat itu tidak sempat bertemu," sambungnya.
Baca juga: Djoko Tjandra Bantah Kesaksian Tommy Sumardi Sebut Surat Bukti Penghapusan Red Notice Palsu
Fransiscus mengatakan bahwa Tommy Sumardi dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo bertemu Irjen Napoleon awal April dan 4 Mei 2020.
Ia juga membeberkan soal peristiwa Tommy Sumardi sendirian membawa paper bag masuk ke ruangan Irjen Napoleon.
"Awal April dan 4 bulan Mei. Dia datang bersama (Tommy dan Prasetijo datang ke ruangan Napoleon)," kata Fransiscus.
"Bawa paper bag, dibawa Pak Tommy ke ruang Kadiv," imbuhnya ketika ditanyai soal pertemuan Irjen Napoleon dengan Tommy Sumardi pada 16 April.
"Waktu keluar gimana?" tanya jaksa lagi.
"Paper bag tidak bawa lagi," jawab Fransiscus.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Djoko Tjandra. Ia didakwa memberikan suap ke Irjen Napoleon sebanyak 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.

Bila dikurskan, 200 ribu dolar Singapura sekira Rp2,1 miliar, sedangkan 270 ribu dolar AS setara Rp3,9 miliar lebih, sehingga totalnya lebih dari Rp6 miliar.
Lalu, Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar 150 ribu dolar AS. Bila dikurskan, 150 ribu dolar AS sekira Rp2,1 miliar.
Ada seorang lagi yang didakwa yaitu Tommy Sumardi yang disebut jaksa sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke kedua jenderal itu. Selain itu Tommy Sumardi juga disebut jaksa menerima uang dari Djoko Tjandra.
Setidaknya ada 2 kali penerimaan uang dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi. Total uang diterima Tommy Sumardi yaitu 150 ribu dolar AS atau setara dengan Rp2,1 miliar.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baik Napoleon maupun Prasetijo didakwa menerima suap di dalam kantong plastik maupun paper bag.