Rabu, 27 Agustus 2025

RUU Larangan Minuman Beralkohol Masuk Prolegnas 2021, Formappi Pertanyakan Urgensinya

Formappi melalui Lucius Karus, mengkritik RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas 2021.

Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Ia mengkritik RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas 2021 

Di antaranya yaitu RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Ketahanan Keluarga.

Menurut Lucius, hal ini tampak dari Prolegnas Prioritas yang disusun DPR dan pemerintah baik di tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya. 

"Mereka terbukti tak memperlakukan RUU prioritas sesuai nama makna kata prioritas itu."

"Terlalu banyak contoh RUU-RUU prioritas yang terbengkelai tak jelas," ucapnya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa menjerat penjual dan konsumen.

Dalam RUU tersebut tertulis, penjual bisa dipidana hingga 10 tahun dan yang mengonsumsi bisa dipenjara hingga 2 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

  1. Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.

Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19.

Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19.

Untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C.

Minuman keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan