Virus Corona
Nadiem Makarim Perbolehkan Kuliah Tatap Muka, Aturannya Bakal Diumumkan Segera
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memperbolehkan perguruan tinggi menggelar kuliah tatap muka pada semester genap.
Hal tersebut dikarenakan kepala daerah merupakan pihak yang membawahi dinas-dinas di wilayahnya masing-masing termasuk dinas pendidikan, dinas kesehatan, satgas, dinas perhubungan, biro humas, dinas komunikasi dan informasi, serta kedinasan lainnya.
“Jadi mohon kepada kepala daerah, sambil menunggu SE yang akan kami buat secara detail, ditentukan SKPD apa, akan berbuat apa, sambil tentunya terbuka kepala daerah untuk mengembangkan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing,” ujar Tito.
Baca juga: Peta Zonasi Satgas Covid-19 Tidak lagi Jadi Patokan untuk Pembukaan Sekolah
Tito menjelaskan dalam SE nantinya dimasukkan dalam dokumen rencana kerja pemda atau RKPD dan juga dokumen anggarannya aau APBD.
Hal itu untuk menjamin semua mekanisme untuk proteksi kegiatan pembelajaran tatap muka tidak menjadi klaster Covid-19 memasuki tahun ajaran (TA) 2021.
“Itu betul-betul diprogramkan dan dianggarkan oleh tiap-tiap daerah,” ujarnya
“SE akan segera dibuat dan minggu depan segera disampaikan kepada seluruh kepala daerah,” lanjut Mendagri.
Dengan adanya kewenangan kepada daerah untuk menentukan kegiatan pembelajaran tatap muka, Tito mengingatkan soal monitoring dan evaluasi.
Baca juga: Rencana Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi, Satgas Covid-19 Beri Arahan
Untuk itu ia meminta Kemendikbud maupun satgas serta kementerian/lembaga terkait menyiapkan tim monitoring dan evaluasi agar bersiaga jika keputusan ini menimbulkan kluster baru dalam penyebaran Covid-19.
“Bila terjadi klaster karena tatap muka, dan daerah sudah bertindak, kita tinggal memperkuat. Tapi, kalau daerah belum bertindak, atau kurang cukup bertindak, maka ini perlu dukungan dari pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, 4 kementerian yakni Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkes, Kemenag menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) terkait penyelenggaraan pembelajaran TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Arahan Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, satgas selalu berkoordinasi dengan Kemendikbud beserta kementerian dan lembaga lain, terkait panduan penyelenggaraan tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Dalam koordinasi dengan Kemendikbud, Satgas menekankan, hal utama yang menjadi pertimbangan ialah perkembangan dan penanganan kasus positif setiap daerah.
Oleh karena itu Satgas Penanganan Covid-19 meminta kepada pemerintah daerah untuk mengikuti arahan dan keputusan yang ditetapkan Kemendikbud terkait Pembelajaran Tatap Muka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kemendikbud Izinkan Pemda Buka Sekolah Mulai Januari 2021
"Kami ingatkan sekali lagi, prinsip pembukaan pada masa pandemi, yaitu harus ada prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta monitoring evaluasi guna menjaga keamanan masyarakat," tegas Wiku dalam keterangannya, Kamis (18/11/2020).
Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah tatap muka di wilayah zona kuning.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.