Kamis, 14 Agustus 2025

8 Fakta Pembelajaran Tatap Muka yang Dimulai Awal Tahun 2021

Berikut 8 fakta tentang kebijakan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka awal tahun 2021.

Penulis: Shella Latifa A
Kemdikbud.go.id
Berikut 8 fakta tentang kebijakan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka awal tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah umumkan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi berlaku mulai semester genap, bulan Januari 2021.

Dikutip dari kemdikbud.go.id, kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi bersama terkait pembelajaran jarak jauh yang sudah terlaksana dengan baik, namun jika terlalu lama akan berdampak negatif bagi siswa, Jum'at (20/20/2020).

Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) Nadiem Makarim juga menyebut kebijakan ini dilakukan secara berjenjang.

Mulai dari penentuan izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag dan pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kemendikbud Izinkan Pemda Buka Sekolah Mulai Januari 2021

Serta, kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

Berikut 8 fakta terkait kebijakan pembelajaran tatap muka awal tahun 2021 dari berbagai sumber.

1. Kewenangan Pemerintah Daerah

Dikutip dari Kompas.com, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan kewenangan kepala daerah dan kanwil Kemenag untuk menentukan sendiri pembelajaran tatap muka di wilayahnya.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," katanya.

Baca juga: Nadiem Makarim Perbolehkan Kuliah Tatap Muka, Aturannya Bakal Diumumkan Segera

Nadiem menjelaskan pemberian izin ini bisa serentak ataupun bertahap tergantung kesiapan wilayah masing-masing.

"Sesuai dengan diskresi kepala daerahnya berdasarkan evaluasi kepala daerahnya," kata Nadiem.

"Mengenai mana yang siap, mana yang tidak, tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.

2. Keputusan bersama 4 menteri

Kebijakan pembelajaran tatap muka ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

SKB ini tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan